
Diskusi Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (Istimewa)
JawaPos.com-Isu panas soal tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya mendapat titik terang.
Diskusi terbaru yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengungkap adanya kepastian tak akan ada rebutan kewenangan antara dua institusi hukum besar itu.
Dalam forum bertajuk Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi, Kepolisian dan Kejaksaan menunjukkan sikap saling dukung dan siap bekerja sama demi efektivitas penegakan hukum.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga.
"Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan," ungkap Aryanto di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (22/4).
Aryanto juga menekankan bahwa kolaborasi bukan berarti menggerus kewenangan.
"Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral," lanjut dia.
Senada, Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung menyampaikan pandangan tajam soal pentingnya sinergi penyidik dan jaksa.
"Penyidik dan penutut umum harusnya bekerja sama karena tidak ada orang menyidik hanya untuk menyidik saja. Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," tegas Erni.
Dia menambahkan, keberhasilan proses hukum adalah hasil kerja bersama.
"Kami (jaksa) bukan bermaksud untuk mengawasi penyidik tetapi kami ingin penyidikan ini nantinya akan berhasil bersama-sama (di persidangan). Karena keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga," ujar Erni mantap.
Diskusi itu juga menghadirkan Dr. Febby Mutiara Nelson, akademisi Hukum Pidana dari FHUI, yang menilai RKUHAP telah bergerak menuju arah yang lebih progresif.
"Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS," jelas Febby.
Tak ketinggalan, Choky R Ramadhan, Ph.D., dosen FHUI, menyebut kekhawatiran publik terhadap tumpang tindih kewenangan di awal pembahasan RKUHAP adalah hal wajar.
"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," kata Choky.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
