
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (baju putih) meninjau pengelolaan sampah di Banyumas, Jawa Tengah. (Humas KLH)
JawaPos.com - Masalah pengelolaan sampah masih jadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia. Hanya sebagian kecil sampah yang sudah dikelola dengan baik. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan masalah sampah harus selesai pada 2029 nanti.
Pesan tersebut disampaikan Hanif di sela kunjungan kerja ke Banyumas, Jawa Tengah. Pada kesempatan itu, Hanif meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan satu Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R). Dia menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan sampah harus benar-benar tuntas pada akhir pemerintahan ini.
“Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029,” kata Hanif.
TPA BLE Banyumas mengadopsi konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, dan waste to energy. Dengan kapasitas pengolahan hingga 75 ton sampah per hari. Sampah dipilah menjadi organik, anorganik, dan residu. Inovasi lainnya mencakup pemanfaatan residu dan sampah plastik menjadi paving block dan genting industri. Mereka mampu mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai.
Selanjutnya Hanif meninjau TPA Kaligending di Kabupaten Kebumen. Dia mengapresiasi inovasi konversi sampah menjadi gas metana dan Refuse Derived Fuel (RDF). Hanif juga berdialog dengan warga. Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan sampah. “Inovasi seperti ini tidak lepas dari peran penting kepala daerah yang memegang tanggung jawab langsung dalam pengelolaan sampah di wilayahnya,” tambahnya.
Hanif juga mengunjungi TPS3R Berkah di Kelurahan Panjer, Kebumen. Tempat ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Uniknya, warga dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menabung di TPS3R, dan membayar retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 5.000 per bulan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023.
TPS3R ini mengelola sekitar 915 kg sampah harian. Terdiri dari 85 kg sampah organik basah, 25 kg organik kering, 43 kg nonorganik, dan 762 kg residu. Pengelolaan organiknya menggunakan budidaya maggot dan produksi kompos.
Hanif menegaskan penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat, sektor swasta, dan komunitas untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan inklusif. Edukasi dan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan bebas sampah. (wan)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
