
Ilustrasi PDI Perjuangan.
JawaPos.com–DPP PDI Perjuangan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan mantan kadernya Tia Rahmania. PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Putusan perkara dengan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jkt.Pst yang dimenangkan Tia telah diputus sejak 20 Februari 2025.
"Pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke MA 20 Maret 2025. Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu tanggal 20 Februari 2025, bukan sekarang. Hampir dua bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai sekarang," kata Guntur Romli .
Karena itu, Guntur memastikan setelah pihaknya mengajukan kasasi ke MA, putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap.
"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht)," tegas Guntur.
Guntur menegaskan, sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 32 ayat (1) dan (2).
"Semestinya masalah perselisihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai," ucap Guntur.
Berdasar, AD/ART PDIP juga menerapkan hal serupa. Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa perselisihan yang timbul di internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
Guntur mempertanyakan mengapa hanya PDIP yang dipersoalkan dalam proses pergantian antar waktu (PAW), tapi partai lain tidak dipermasalahkan.
"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini. Ada apa?" tegas Guntur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan sengketa pileg DPR RI daerah pemilihan Banten I. Melalui putusan perkara Nomor 603/Pdt.SUs-Parpol Pn.Jkt.pus, PN Jakpus memenangkan Tia Rahmania. Tia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Lewat putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania adalah pemilik suara yang sah sesuai hasil pleno KPU Lebak dan KPU Pandeglang dengan total 37.359 Suara. Dia juga dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Bonnie Triyana.
Tidak hanya itu, surat Nomor 009/240514/I/MP/2024 yang diterbitkan Mahkamah Partai PDI Perjuangan dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Dalam surat tersebut, ditetapkan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih.
Dalam putusan yang sama, PN Jakpus juga membatalkan surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDI Perjuangan yang dituangkan dalam surat Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024. Demikian pula dengan denda denda materil dan imateril Rp 4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022