Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 April 2025 | 17.25 WIB

KPK Dalami Dugaan Pertemuan Pejabat Telkomsigma dengan Pihak Swasta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Server Rp 280 Miliar

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pertemuan dan kesepakatan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dengan pihak swasta ihwal dugaan korupsi pengadaan server dan storage. Pendalaman ini dilakukan penyidik KPK, saat memeriksa Sales Head PT Telkomsigma periode Februari 2015 sampai dengan April 2017, Sandy Suheri, pada Jumat (11/4). 

"Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkomsigma," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (13/4).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai Prakasa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ), dan Imran Mumtaz (IM).

Sandy diduga merupakan salah satu pejabat PT Telkomsigma yang bertemu dengan pegawai PT Prakasa Nusa Bakti, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz pada Januari 2017. Selain Sandy, sejumlah pejabat PT Telkomsigma lainnya yang hadir dalam pertemuan itu, yakni Dirut Telkom Sigma periode 2014-2017 Bakhtiar Rosyidi, staf ahli finance Rusli Kamin (alm), dan VP Sales Taufik Hidayat.

Pertemuan itu membahas terkait penawaran yang diajukan pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Robert Pangasian Lumban Gaol agar PT Telkomsigma mendanai rencana PT Prakarsa Nusa Bakti untuk membuka bisnis data center.

Dalam prosesnya, disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur atau backdated, termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp 266,3 miliar.

Dalam periode Juni hingga Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka mentransfer dana sebesar Rp 236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke PT Prakarsa Nusa Bakti.

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk membangun data center. Dana yang diterima PT Prakarsa Nusa Bakti itu digunakan Robert  untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp 280 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore