
Ilustrasi ambulans saat kemacetan di jalan. (freepik)
JawaPos.com - Pernahkah Anda berada di jalan lalu mendengar suara sirine ambulans yang meminta kendaraan lain menepi atau melihat mobil patroli yang sedang mengawal pejabat? Ternyata situasi ini telah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap pengguna kendaraan di jalan raya memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban utama tersebut adalah mentaati rambu-rambu lalu lintas. Sementara itu, ada pula hak bagi semua pengendara untuk menggunakan jalan raya secara tertib. Namun terdapat hak tertentu yang bersifat khusus untuk mendapatkan prioritas di jalan.
Hak istimewa tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan prioritas ini wajib didahulukan di jalan karena mendapatkan status prioritas. Sehingga, ketika kendaraan yang diprioritaskan sedang melintas, maka pengguna jalan lainnya wajib memberikan jalan terlebih dahulu.
Kendaraan prioritas juga harus dikawal oleh petugas yang berwenang seperti aparat kepolisian, untuk mematikan keselamatan di jalan.
Merujuk pada laman polri.go.id, berikut daftar tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan saat berada di jalanan, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ:
1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
2. Ambulans yang membawa orang sakit
3, Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara (presiden, wakil presiden, atau tamu negara dari pemerintah asing di luar negeri)
4. Iring-iringan pengantar jenazah
5. Konvoi atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu atau mengangkut barang khusus
(*)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
