Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan calon penumpang kereta api saat meninjau di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). (Nur Chamim/ Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Organisasi wartawan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus ajudan Kapolri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Semarang. Kejadian itu terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.
Berawal dari sejumlah jurnalis yang merekam momen Listyo menyapa calon penumpang kereta api, lalu ajudan Listyo meminta para wartawan mundur menjauh. "Dengan cara mendorong dengan cukup kasar," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, dalam rilisnya, Minggu (6/4/2025).
Pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, lantas menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Kemudian seorang ajudan Listyo datang menghampirinya.
"Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna," lanjut Dhana. Kekerasan fisik juga dialami jurnalis lain.
Tak hanya itu, polisi tersebut juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis. Dia terdengar mengatakan kalimat, "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf menilai tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers. "Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," sambungnya.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut. Serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Kedua organisasi anggota Dewan Pers ini menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. AJI dan PFI meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Di akhir pernyataan sikapnya, PFI serta AJI meminta Polri untuk mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Lantas menyerukan kepada seluruh media, organisasi wartawan, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
