Ilustrasi hakim
JawaPos.com–Setelah pengesahan revisi UU TNI, Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama pemerintah.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3). Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari meminta pembahasan Revisi KUHAP tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.
”Publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu,” papar Iftitahsari.
Asas dominus litis adalah asas yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengendalikan jalannya perkara pidana.
”Dan kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari dalam diskusi bertajuk bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar secara hybrid di Jakarta, Jumat (21/3).
Iftitahsari mengatakan, Revisi KUHAP tak boleh memberikan kewenangan powerfull kepada satu lembaga. Karena itu diperlukan suatu pengawasan antar lembaga.
”Kan tadi sudah disampaikan yang penting ada balancing pemenuhan HAM dan juga akuntabilitas. Jangan sampai ada kesewenangan,” kata Iftitahsari.
Sementara itu, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menyebut, para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui revisi KUHAP ini.
”Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah bahwa Polri adalah penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu,” kata Luhut.
”Dengan kata lain ini ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan kejaksaan,” sambung dia.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
