Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Januari 2025 | 12.05 WIB

Enam Terduga Pelaku Penganiayaan Brutal kepada Darso Diperiksa Dua Bidpropam Sekaligus

 

Ilustrasi penganiayaan ./ANTARA

 
JawaPos.com - Enam polisi yang diduga melakukan penganiayaan menganiaya Darso, 43, warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang hingga mengakibatkannya meninggal dunia telah diperiksa. Enam anggota yang diperiksa berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
 
Kasi Humas JawaPos.com - Enam polisi yang diduga melakukan penganiayaan menganiaya Darso, 43, warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang hingga mengakibatkannya meninggal dunia telah di periksa. Enam anggota yang diperiksa berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menuturkan, pemeriksaan dilakukan langsung oleh dua Propam yakni Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dan Polresta Yogyakarta.
 
"Memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, propam itu bahkan gabungan antara propam polresta Yogyakarta dan gabungan dengan propam Polda DIY," ujarnya, Minggu (12/1).
 
 
Sujarwo mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Sehingga, masih belum ada hasil final terhadap pemeriksaan mereka.
 
"Kalau sanksi belum (ada). Terbukti atau belum kan belum selesai, perkara ini kan belum selesai (ditangani)," jelasnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota polisi kembali mencuat. Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jawa Tengah usai diduga menganiaya Darso, 43, warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Semarang hingga mengakibatkannya meninggal dunia. 
 
Pelaporan ke Polda Jawa Tengah dilakukan oleh keluarga Darso pada Jumat (10/1) malam. Kasus ini diduga menyebabkan kematian Darso setelah ia mengalami penganiayaan brutal oleh anggota kepolisian. 
 
Pelaporan dilakukan oleh istri korban, Poniyem, didampingi adik kandung korban serta kuasa hukum Antoni Yuda Timur. 
 
“Pelaporannya terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 KUHP junto Pasal 130 170 Ayat 2 angka ke tiga,” ujar Antoni usai pelaporan di SPKT Polda Jateng kepada Radar Semarang di kutip JawaPos.com, Minggu (12/1). 
 
Peristiwa ini bermula pada Juli 2024 ketika Darso, seorang pekerja serabutan, mengalami kecelakaan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta saat mengemudikan mobil rental. Kecelakaan ini terjadi dalam perjalanan menuju Kota Semarang. Di dalam perjalanan itu terdapat dua orang lainnya namun hingga kini belum diketahui identitas dan keberadaanya. 
 
Usai kecelakaan, Darso bertanggung jawab membawa korban kecelakaan ke klinik. Namun, Darso tidak mampu melunasi biaya pengobatan dan meninggalkan KTP sebagai jaminan.
 
Namun, kasus ini berbuntut panjang. Pada 21 September 2024, Darso dijemput oleh beberapa orang berseragam Satlantas Polresta Yogyakarta di rumahnya di Mijen, Semarang. Menurut keterangan Antoni, penjemputan dilakukan tanpa surat tugas atau penangkapan resmi.
 
"Korban ini dijemput pukul 06.00 WIB. Artinya korban dibawa tanpa surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa surat apapun kemudian korban dibawa," tegasnya. 
 
Dua jam kemudian, tiga orang yang awalnya ikut menjemput korban, kembali mendatangi rumah korban bersama Ketua RT setempat. Mereka mengabarkan istri korban bahwa suaminya tengah berada di Rumah Sakit Permata Medika, Ngalian.
 
Darso sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, termasuk tiga hari di ruang ICU. Meski sempat pulang, ia meninggal dunia dua hari kemudian akibat luka-luka yang diduga berasal dari penganiayaan.
 
Darso dilaporkan mengalami luka lebam di wajah serta rasa sakit pada dada dan perut. Bahkan, hasil rontgen menunjukkan bahwa ring jantung korban bergeser. 
 
“Korban bercerita kepada adiknya bahwa ia dipukuli di bagian perut. Barang bukti pelaporan yang kami bawa malam ini kita susul kan hasil ronsen, yang menurut keterangan dokter, ring jantung sempat bergeser. Tapi nanti biar penyidik yang mendalami,” ungkap Antoni.
 
Antoni juga menambahkan bahwa sebelum meninggal, Darso sempat meminta keadilan kepada sang istri. Almarhum pun menyampaikan mengalami pemukulan yang dilakukan oleh enam orang. 
 
"Sebelum meninggal mengatakan tak terima, dan minta keadilan, dia dihajar dipukulin oleh orang yang diduga tadi (menjemput) diduga tiga sampai enam orang tadi. Kejadian pemukulan di Mijen," terangnya.
 
Setelah meninggalnya Darso, tiga orang berpakaian dinas kepolisian dari rombongan enam orang tersebut kembali menemui istri korban beberapa kali. Namun pertemuan tersebut dilakukan di luar rumah korban. 
 
Mereka menawarkan mediasi dengan memberikan sejumlah uang, yang awalnya senilai Rp 5 juta namun kemudian meningkat menjadi Rp 25 juta.
 
"Itupun karena ketidaktahuan diterima, diserahkan kepada adiknya. Dan itu pun berniat dikembalikan melalui saya, tapi saya sudah hubungi terduga pelaku dan tak ada niat baik datang ke Semarang, malah minta saya ke Jogja, saya tolak. Sampai dengan hari ini uang itu masih utuh," tegasnya.
 
Antoni menuturkan bahwa laporan ini baru dilakukan sekarang karena keluarga korban awalnya mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil.
 
“Dan sebelum meninggal, almarhum minta keadilan, minta diproses. Karena kita adat ke timuran, kita akan bicara dulu dan akhirnya gagal (mediasi) baru kita kesini (laporan polisi),” ucapnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore