
Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Putusan perkara kasus korupsi sepanjang 2019 dinilai miris bagi para pegiat antikorupsi. Karena Mahkamah Agung (MA), bahkan hingga pengadilan tingkat pertama memutus lepas terdakwa kasus korupsi.
Hal ini pun diakui oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang. Dia mengatakan, 2019 merupakan perjalanan tahun yang berat bagi kinerja pemberantasan korupsi. Karena dalam setahun terakhir MA memberi kortingan kepada terdakwa kasus korupsi hingga putusan lepas pada tingkat kasasi.
MA putus lepas terdakwa korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
Kasus pertama yang dilepas MA yakni, kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan itu menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, putusan lepas terhadap Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Kendati demikian, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.
Namun akibat putusan lepas itu, (MA) memutuskan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA, Syamsul Rakan Chaniago dinilai bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dia diduga melakukan pertemuan dengan Ahmad Yani yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Syafruddin Temenggung.
Pertemuan itu diduga terjadi pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Bahkan pertemuannya dengan Ahmad Yani karena di kantor lawfirm masih tercantum nama Syamsul meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA.
Atas perbuatannya, Syamsul dihukum selama 6 bulan untuk tidak menangani perkara. Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b.
MA putus lepas mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan
Putusan lepas yang kedua dijatuhkan MA pada tingkat kasasi, terhadap mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan. Padahal, Ferederick dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Putusan tersebut diputuskan pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi Suhadi sebagai ketua majelis, Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangan hakim MA, meski Ferederick dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Majelis tingkat kasasi menilai, penandatanganan terdakwa sebagai penjamin merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan. Begitu juga dengan keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara (vide putusan MK No.01/PHPUPres/XVII/2019).
PN Tipikor Jakarta memutus bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Vonis bebas terhadap Sofyan berdasarkan keputusan bulat sejumlah anggota majelis hakim, tidak ada dissenting opinion diantara anggota majelis hakim.
Majelis Hakim juga berpendapat Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Dalam pertimbangan hakim, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.
Vonis ini menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut Sofyan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
MA potong hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis Ketua DPD 2014-2018 dikurang menjadi 3 tahun penjara.
Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irnan menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan Eddy Army.
Pada pengadilan tingkat pertama, Irman sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
MA korting hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada, Senin 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.
MA Sunat Hukuman Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar
Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman pidana untuk terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dikurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara. Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu dikurangi hukumannya dalam putusan peninjauan kembali (PK).
Pada putusan PN Jakarta Pusat, Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Tak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, Samsu Umar mengajukan permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
MA Potong Hukuman Advokat Lucas
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus secara adil.
"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangakan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," tegas Abdullah, Selasa (17/12).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022