
Pegawai melayani wajib pajak di kantor KPP Pratama Setiabudi Tiga di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemisahan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) sekaligus negara.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pembentukan kamar khusus diperlukan karena perkara perpajakan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sengketa hukum pada umumnya.
“Yang pasti, dengan memisahkan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan ke MA, maka ada harapan penyelesaian kasus sengketa perpajakan bisa diselesaikan secara lebih baik,” ujar Nailul kepada JawaPos.com, Selasa (22/9).
Saat ini sengketa pajak masih berada dalam ranah peradilan tata usaha negara (TUN). Sementara itu, perkara TUN cukup banyak dan berpotensi terus bertambah.
Maka dari itu, untuk memaksimalkan penanganan atas sengketa perpajakan, maka MA sudah sewajarnya membentuk kamar peradilan sendiri untuk kasus terkait dengan pajak di Indonesia.
“Dengan membuat kamar khusus, maka ada kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi hakim di peradilan perpajakan sesuai dengan prinsip perpajakan ataupun ekonomi,” ujarnya.
Nailul menyebut pemahaman terhadap perkara yang bersifat spesifik selama ini menjadi salah satu tantangan dalam proses peradilan. Kondisi tersebut membuat sengketa ekonomi dan perpajakan tidak jarang membutuhkan perspektif berbeda dibandingkan perkara hukum pada umumnya.
Sebagai contoh, transaksi perusahaan yang berkaitan dengan pengalihan pendapatan atau pemindahan perusahaan cangkang. Transaksi semacam itu dapat dibungkus sebagai bagian dari keputusan ekonomi perusahaan, tetapi tetap perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
“Dengan melakukan split revenue atau memindahkan perusahaan cangkang kadang dibalut dengan “keputusan ekonomi”. Di sisi lain, itu merugikan negara yang ada dasar hukumnya,” ucapnya.
Maka dari itu, Nailul menilai keberadaan kamar khusus pajak dapat memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa. Kepastian tersebut penting agar perkara tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan maupun penerimaan negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022