
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menghapus daftar 400 ribu penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD yang tidak sesuai peruntukannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Ani Ruspitawati.
Namun, penghapusan data itu baru menyentuh segmen pemilik ganda dan status pekerjaan penerima yang berubah.
Karena itu, Ani mengakui bahwa nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3 sejak 2018 itu belum tersentuh. Alias masih tetap terdaftar dan belum masuk list penghapusan.
"Itu kita bersihin. Ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI pemda, oh ternyata sekarang sudah masuk PNS. Hal-hal kayak gitu kita sudah ngebersihin sampai sekitar 400 ribu lebih," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/12).
Ani menjelaskan, pada periode 2017–2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC). Sesuai target dari Pemerintah Pusat, yakni mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD DKI Jakarta. Tak terkecuali, Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Target 95 persen itu diberikan kepada daerah agar program Universal Health Coverage milil BPJS dapat berjalan dengan baik. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemprov DKI Jakarta mulai mengampanyekan agar penerima PBI APBD berpindah ke pembayaran mandiri.
"Sekarang UHC sudah berjalan. Kita mulai menata kembali gitu, supaya lebih rapi lagi karena itu kan nanti akan ada rencana. Ini sudah berproses untuk revisi pergub, cleansing data, dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis menjadi perhatian publik setelah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, kerugian pengelolaan timah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman Harvey Moeis 12 tahun pidana penjara.
Vonis rendah terhadap Harvey Moeis itu membuat publik mengorek segala sesuatu tentang kehidupan pribadinya. Salah satunya soal BPJS BPI milik Harvey dan Sandra Dewi. Pasangan suami istri itu diketahui terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3 di Jakarta.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
