Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Desember 2024 | 01.30 WIB

Ketum PKB Muhaimin Iskandar Ogah Komentari MLB PBNU: Ah, Saya Nggak Ikut-ikut Ya!

Ketum PKB Muhaimin Iskandar tidak mau ikut campur soal MLB PBNU. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Ketum PKB Muhaimin Iskandar tidak mau ikut campur soal MLB PBNU. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Wacana perombakan jajaran pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar Luar Biasa (MLB), semakin santer terdengar. Rencananya, kegiatan itu digelar di Surabaya, 20-21 Desember 2024.
 
Ditemui di Surabaya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, enggan menanggapi isu Muktamar Luar Biasa (MLB) PBNU. Dia menyatakan tidak mau ikut campur yang bukan menjadi kewenangannya.
 
"Ah, saya nggak ikut-ikut, ya (terkait pelaksanaan MLB PBNU, Red)," tutur pria yang akrab disapa Cak Imin itu, seusai menghadiri sebuah acara di Kampus Lidah Wetan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jumat (20/12).
 
Sebelumnya, pergantian jajaran pengurus seharusnya digelar setiap lima tahun sekali. Artinya bila sesuai kalender, MLB PBNU ini digelar 2026 mendatang. Namun kemudian dipercepat menjadi akhir Desember 2024.
 
Ini karena adanya dorongan dari kelompok yang menamai diri sebagai Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Bisa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU). Mereka bahkan sudah menggelar FGD Pra MLB pada Selasa (17/12).
 
Hasil FGD Pra MLB menyatakan bahwa Ketua PBNU Yahya Staquf, telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PBNU. Hal itu dikatakan Divisi Hukum dan Advokasi PO & MLB NU Jafar Shodiq.
 
Jafar Shodiq mengungkap Yahya Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, sewenang-wenang dalam mencopot pengurus daerah. Seperti pemberhentian pengurus PWNU di Kalimantan dan Riau yang terkesan sepihak.
 
"Poin kesalahan yang fatal, yang pertama adalah menggiring organisasi ini kepada hal yang bersifat menjauhkan organisasi ini dari akar rumput warga Nahdliyin," ujar Jafar di Surabaya, Selasa (17/12) lalu.
 
Pelanggaran AD/ART ini dinilai Jafar, sudah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan muktamar luar biasa. Sebagaimana pasal 74 ART PBNU tentang ketua umum dan rais aam harus diganti karena telah melanggar AD/ART.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore