Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 November 2024 | 16.21 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid: Situs Judi Online Ditutup Satu, Muncul Situs yang Baru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Penanganan judi online menjadi salah satu tantangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Bukan apa-apa, Meutya mengutarakan bahwa satu situs judi online ketika ditutup, akan muncul lagi situs-situs judi online yang baru.

Dilansir dari keterangan resminya, Meutya mengatakan kerja sama dengan platform teknologi global juga membutuhkan upaya diplomasi dan negosiasi intensif.  

“Kami mendorong platform global untuk mematuhi aturan di Indonesia dan mendukung upaya melawan judi online. Tantangan lintas negara ini memerlukan komitmen kuat dari berbagai pihak,” jelas Meutya.

Dengan pendekatan kolaboratif antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan, pemerintah optimistis dapat mengurangi dampak negatif judi online. 

“Selama kita kompak dan bekerja sama, insya Allah, kita bisa menangani masalah ini dengan lebih baik,” tegas mantan jurnalis itu.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa judi online berpotensi menjadi bencana sosial yang memicu kemiskinan baru di Indonesia. 

“Kalau tidak diatasi dari hulu hingga hilir, judi online akan terus menambah jumlah orang miskin di tanah air. Ini adalah ancaman serius yang membutuhkan kolaborasi semua pihak," kata Muhaimin.

Salah satu dampak serius yang disoroti adalah munculnya korban judi online secara langsung berkaitan dengan potensi peningkatan jumlah orang miskin.

“Sebagian besar pelaku judi online adalah korban penipuan. Dari 8,8 juta orang yang terlibat, banyak yang akhirnya menjadi bagian dari kelompok miskin baru. Padahal, kita sedang berusaha keras mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memberdayakan masyarakat,” jelas Muhaimin.

Selain itu, pelaku judi online juga kerap mengalami gangguan fisik dan psikis hingga membebani rumah sakit. Namun, korban ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam klaim BPJS Kesehatan, terutama untuk kasus non-obat seperti kecanduan judi. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore