Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Oktober 2024 | 20.27 WIB

Tersangkut Dugaan Korupsi di KPK, Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad Tetap Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029

Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad. - Image

Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad.

JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anwar Sadad telah dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) kemarin. Rupanya, Anwar Sadad masih tersangkut perkara hukum atau tengah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur (Jatim) itu tersangkut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Anwar Sadad menyandang status tersangka bersama 20 orang lainnya, yang juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Tak hanya Anwar Sadad, Moch Mahrus juga telah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra, dan Hasanudin dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Merespons itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka, terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPK tidak mempunyai kewenangan, meski mereka tetap dilantik menjadi legislator.

"KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Pimpinan KPK dua periode itu menekankan, terkait pelantikan bukan menjadi ranah KPK. Ia menyerahkan soal pelantikan terhadap tersangka korupsi kepada KPU RI.

"Pastinya KPU melaksanakan/mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku," ujar Alex.

Alex menduga, dilantiknya para tersangka korupsi itu karena belum ada kekuatan hukum tetap atau putusan pengadilan, maupun upaya paksa penahanan.

"Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU," tegas Alex.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Adapun, 21 orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni:

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore