
Anwar Sadad. Istimewa
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021–2022.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa enam orang saksi, di antaranya Najiburrahman, Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung; Multazam Hairul Anam, Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton); Zainal Muttaqin, Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Selain itu, Abdul Hayyi, swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya; Samsul Arifin, swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; Sugiono, swasta/Ketua Pokmas Ikmarish. Pemeriksaan terhadap enam saksi itu dilakukan di Polres Kota Probolinggo, pada Selasa (26/5).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keenam saksi tersebut didalami soal peran Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
"Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5).
Anwar Sadad sendiri telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim bersama 20 orang lainnya. Namun, hingga kini Anwar Sadad tak kunjung ditahan oleh penyidik KPK.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
