Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 02.00 WIB

KPK Gali Peran Tersangka Legislator Gerindra Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas

Anwar Sadad. Istimewa - Image

Anwar Sadad. Istimewa

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021–2022.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa enam orang saksi, di antaranya Najiburrahman, Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Bunga Tanjung; Multazam Hairul Anam, Pengurus/Perwakilan Pengurus Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton); Zainal Muttaqin, Pengurus/Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan.

Selain itu, Abdul Hayyi, swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya; Samsul Arifin, swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya; Sugiono, swasta/Ketua Pokmas Ikmarish. Pemeriksaan terhadap enam saksi itu dilakukan di Polres Kota Probolinggo, pada Selasa (26/5).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keenam saksi tersebut didalami soal peran Anwar Sadad dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

"Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5).

Anwar Sadad sendiri telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim bersama 20 orang lainnya. Namun, hingga kini Anwar Sadad tak kunjung ditahan oleh penyidik KPK.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore