
TAWAF: Masjidilharam kembali dipadati jamaah haji dari berbagai negara. Mereka baru saja menyelesaikan nafar awal atau melempar jumrah pada 10-12 Zulhijah.
JawaPos.com - Wakil Ketua Pansus Angket Haji Ledia Hanifah Amaliah mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai mengerjakan laporan untuk kesimpulan dan rekomendasi. Dia menyebut, ada ratusan halaman laporan yang sudah dikerjakan. Namun, dia belum menyebutkan berapa persis jumlah halaman yang dimaksud. ”Cukup banyak halamannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jafar mengatakan, hingga pagi kemarin naskah kesimpulan dan rekomendasi tinggal menunggu tanda tangan Ketua Pansus Nusron Wahid. Setelah ditandatangani, rekomendasi pansus akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin (30/9) pekan depan. ”Seharusnya hari Kamis ini (kemarin, Red) bisa dirapatparipurnakan,” ujarnya kemarin.
Marwan mengungkapkan, ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan pansus. Antara lain, ketidakpatuhan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu mengatur tentang kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Marwan menyebut, kata ketidakpatuhan itu sejatinya bisa dimaknai sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Namun, dalam laporan pansus, kata pelanggaran diperhalus menjadi ketidakpatuhan dan ketidaktaatan. ”Kementerian Agama memberikan 50:50 (tambahan kuota 20 ribu) kepada haji reguler dan haji plus itu diduga kuat melanggar pasal 64,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Marwan, pansus dalam kesimpulannya menyebut perlunya aparat penegak hukum menindaklanjuti penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Sama dengan diksi pelanggaran undang-undang yang diperhalus, Marwan juga menyebut kesimpulan terkait penegak hukum itu pun telah dibikin lebih soft.
Selain kesimpulan, pansus juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintahan mendatang. Yakni, tidak boleh memilih menteri yang tidak berkompeten melaksanakan haji. Pansus merekomendasikan agar jabatan Menag ke depan diisi oleh figur yang benar-benar memiliki kecakapan. ”Jadi, tidak boleh memilih orang yang seperti ini (Menag sekarang, Red),” tuturnya.
Marwan mengakui bahwa kerja pansus haji memang belum ideal. Sebab, ada banyak pihak yang tidak sempat diundang karena keterbatasan waktu. Misal, pihak maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan, hingga aparat penegak hukum. ”Dengan keterbatasan waktu ya memang kita ambil yang penting-penting saja,” imbuh kader PKB itu.
Soal dinamika pansus, Marwan merasakan adanya intervensi. Perdebatan soal penggunaan bahasa laporan pansus, misalnya, menjadi salah satu bentuk intervensi yang dirasakan. ”Jadi (bahasa laporan, Red) tidak reformatif. Kita (sempat) muter-muter soal bahasa,” ungkap mantan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi itu. (wan/tyo/c17/oni)

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
