Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 02.03 WIB

Kubu Eks Menag Yaqut Bantah Siapkan Uang USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR

Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com-Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah menyiapkan uang USD 1 juta untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Kubu Gus Yaqut menegaskan, opinisi tersebut seolah-olah membenarkan bahwa Yaqut memiliki karakter jahat dalam pengurusan kuota haji.

"Adanya pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan suatu kejahatan, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah orang yang tidak memiliki nilai-nilai kebenaran, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah seseorang yang memiliki karakter jahat," kata kuasa hukum Yaqut, Doddy Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Ia menegaskan, dalam KUHAP baru tidak dibenarkan adanya pembangunan opini untuk mempersalahkan seseorang sebelum menjalani persidangan. Menurutnya, proses pembuktian itu harus dilakukan berdasarkan fakta materiil.

"Dikatakan memberikan uang untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di DPR, itu hanya didasarkan kepada rekaan, kepada asumsi, kepada keterangan-keterangan yang hingga saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya," tegasnya.

Karena itu, Doddy memastikan kliennya tidak pernah menyiapkan maupun menyerahkan uang kepada Pansus Haji DPR.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyerahkan uang ke DPR," cetusnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan penyerahan uang USD 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. KPK meyebut, penyerahan uang itu melalui perantara berinisial ZA.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan uang senilai USD 1 juta yang disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah disita.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore