Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 September 2024 | 22.47 WIB

Simak Tahapan Seleksi Pendaftaran PPPK 2024, Ada Seleksi Administrasi dan Kompetensi

Ilustrasi tes CPNS. (Dok. JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan ada dua tahapan seleksi yang harus diikuti bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Meliputi, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
 
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
"Seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," bunyi Pasal 27 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (27/9).
 
Dalam aturan tersebut juga disebutkan seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN.
 
Kemudian, panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi tersebut secara terbuka. Jika kemudian dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar bisa dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
 
Selanjutnya, pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi yang menggunakan CAT BKN.
 
Dalam seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
 
Lebih rinci, materi seleksi kompetensi teknis disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis jabaran pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
 
Lalu, materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. 
 
"Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik," bunyi Pasal 43 ayat 1 aturan tersebut.
 
Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila 
memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
Kemudian, jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Selanjutnya, instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi paling tinggi 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Terakhir, pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK. (*)
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore