Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 01.57 WIB

DPR sahkan UU Wantimpres, Selesai Sudah Perdebatan Soal Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung  

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Muhammad Lutfhi saat upacara pemberian tanda kehormatan di Ruang Hening Gedung Sudirman, Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (25/9/2023). - Image

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Muhammad Lutfhi saat upacara pemberian tanda kehormatan di Ruang Hening Gedung Sudirman, Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

JawaPos.com – DPR RI telah mengesahkan RUU Nomor 19/2006 terkait terbentuknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU hari ini, Kamis (19/9). Pengesahan itu disambut baik karena dianggap sesuai dengan kebutuhan bangsa. 

"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis. Hasil kajian dan masukan dari Wantimpres menjadi pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil oleh Presiden," kata Pakar hukum Henry Indraguna, Kamis (19/9).

Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif multidimensi terhadap berbagai isu yang dihadapi negara.

Rekomendasi diberikan oleh Wantimpres melalui proses kajian mendalam serta analisis yang berkualitas. Sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis. “Wantimpres menjadi lembaga yang mampu memberikan rekomendasi strategis,” lanjutnya.

Disahkannya UU Wantimpres ini sekaligus menyudahi perdebatan rencana menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Upaya menghidupkan DPA ini sempat menjadi sorotan, karena dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah lengser.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meyebut, pada prinspnya pemerintah memahami dan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres.

"Peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen dan strategis. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut diusulkan dengan tujuan mengoptimalkan fungsi dan peran strategis Wantimpres. Sebagai lembaga yang memberikan masukan serta pertimbangan kepada Presiden.

Penguatan ini juga mencakup penyesuaian terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh negara. Terutama dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis dan kompleks.

Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif dan relevan.

Nasihat yang diberikan harus mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan, guna membantu perumusan kebijakan pemerintah.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore