Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 September 2024 | 16.17 WIB

Motif Pelaku Tawuran Siram Anggota Brimob Pakai Air Keras, Sengaja Lukai Polisi

Ilustrasi tawuran di Manggarai. Sumber foto: (Radar Surabaya)

 
JawaPos.com - Pemuda SAA, 21, ditangkap oleh Polri karena diduga melakukan penyiraman air keras anggota Brimob. Saat itu petugas diserang saat membubarkan tawuran warga di jalan Basuki Rahmat (Bassura).
 
Usai ditangkap, SAA mengaku melakukan penyiraman air keras agar petugas menderita luka. Sehingga mereka tak mampu membubarkan tawuran.
 
"Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang malakukan tawuran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/9).
 
 
Adapun pelaku masih berstatus mahasiswa. Dia masih berusia 21 tahun. Sementara korban yang merupakan anggota Polri berinisial TBG, 25.
 
"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP," jelasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore