
Kondisi depan Gedung DPR yang dipenuhi massa mahasiswa dari berbagai Universitas, Kamis (22/8). (Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengurus Pusat Pemuda Katolik meminta agar aspirasi massa yang melakukan aksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diperjuangkan dan didengarkan oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma menegaskan agar DPR jangan terkesan memaksakan proses RUU secara terburu-buru.
"DPR harus mendengarkan aspirasi rakyat, mendengarkan suara rakyat. Apalagi aksi ini terjadi di banyak daerah," kata Gusma, dalam keterangannya Kamis (22/8).
Ia menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Itu sebabnya, DPR harusnya menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan nafas UUD 1945.
"Pointnya MK adalah lembaga yudikatif, konstitusional keputusannya final dan mengikat, maka harus dilaksanakan dinamika yang terjadi terkait protes masyarakat dan mahasiswa menjadi dinamika demokrasi yang harus dihormati," kata Gusma.
Gusma, menambahkan wajar bila ada masyarakat terutama mahasiswa yang mengkritisi langkah DPR dengan melakukan aksi unjuk rasa.
Menyikapi itu, Gusma pun meminta aparat kepolisian untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap para demonstran dengan tidak menggunakan gas air mata dan senjata
"Aparat keamanan harunsya melakukan pendekatan persuasif terhadap para demonstran, tidak menggunakan gas air mata, tidak gunakan senjata, tidak ada aksi kekerasan," kata Gusma.
Seperti diketahui, elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di beberapa kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang dan lainnya.
Unjuk rasa buntut dari sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sayangnya, DPR Memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sidang paripurna ditunda karena kuorum tidak terpenuhi.
"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Sufmi Dasco Ahmad, Kamis.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
