Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 20.27 WIB

Diduga Terjadi Pemalsuan Karya Ilmiah dan Izin Etik, Rektor UPN dkk Dilaporkan ke Kemendikbudristek

 

Ilustrasi polisi.

 
JawaPos.com - Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Anter Venus dan sejumlah dosen lainnya dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Musababnya yakni dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik milik sivitas Universitas Indonesia (UI).
 
Laporan ini dibenarkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta berinisial IR. Laporan dibuat karena Anter Venus dan kawan-kawan dianggap telah melakukan pelanggaran berat terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
 
“Seharusnya itu kan sudah jelas, hasil pemeriksaan komite etik penelitian sudah jelas, sudah diserahkan ke Rektor bahwa ini pelanggaran berat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 9 butir A B hafal,” ungkap IR seperti dilansir dari Radar Depok (Jawa Pos Grup), Jumat (2/8).
 
 
Menurut IR, Anter Venus bertindak reaktif setalah dilaporkan ke Kemendikbudristek. Dia  membekukan Komite Etik Penelitian UPN Veteran Jakarta, dengan mengeluarkan Peraturan Rektor tentang pengalihan tata kelola yang sebelumnya independen, diubah berada di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
 
“Jadi di bawah LPPM, tidak lagi independen. Yang tadinya independen, karena tidak boleh adanya konflik kepentingan. Rektor sekalipun mengajukan, kalau tidak sesuai, ditolak,” ujar IR.
 
IR mendorong agar kasus pemalsuan karya ilmiah ini segera selesai. Pihak yang bersalah dijatuhi sanksi sesuai aturan berlaku.
 
“Jangan giliran mahasiswa yang bersalah ditindak, dosennya salah didiamkan. Malah dilindungi itu yang nggak bener gitu,” ucap IR.
 
IR membeberkan, nama Anter Venus masuk sebagai penulis kelima dalam jurnal tersebut. Sebelumnya, Anter Venus sempat meminta artikel tersebut untuk direvisi.
 
“Akhirnya karena ini ada tekanan dari jurnalnya, akhirnya gitu kan dia berbagai upaya bagaimana supaya artikel ini terbit. Maka, dia palsukanlah nomor etiknya misal,” jelas IR.
 
Di sisi lain, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta berinisial FM diduga melakukan pemalsuan nomor etik dan karya ilmiah. Adapun, FM diduga melakukan pemalsuan Nomor Etik dan Karya Ilmiah pada Jurnal Scopus 2022. Nomor Izin Etik yang sama tersebut, kemudian dipalsukan sebagai Nomor Izin Etik yang dikeluarkan Komite Etik UPN Veteran, Jakarta.
 
FM diduga memalsukan penelitian yang sebenarnya dilakukan Diana Agustini pada Tahun 2016 silam, dengan Nomor Izin Etik : 978/UN2.f1/ETIK 2016. Terungkapnya kasus ini, setelah diketahui FM diduga hanya mengganti judul Karya Ilmiah tersebut, namun diklaim sebagai miliknya.
 
"Meskipun judulnya diubah, materi penelitian tetap sama, dan Nomor Izin Etik yang sama di publikasikan oleh FM sebagai Penulis pertama dalam Jurnal : Annual Applied Sport Medicine," ungkap salah satu Dosen UPN Veteran Jakarta berinisial AN.
 
Sementara itu, Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus pun membenarkan adanya dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh internal kampus.
 
“Di UPN betul ada dugaan pelanggaran etika penelitian. Ada lima kasus. Semuanya sudah ditangani oleh senat,” kata Anter Venus.
 
Meski begitu, dia membantah telah dilaporkan ke Kemendikbudristek oleh pihak universitas secara resmi. Menurutnya, laporan yang masuk di Kementerian berasal dari perorangan.
 
“Tidak ada pelaporan senat ke kementerian juga. Kalaupun ada itu individu,” tegas Anter Venus.
 
Dia berpendapat, dugaan pelanggaran itu ditangani Senat dan Rektor sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Apalagi, UPN Veteran Jakarta berkomitmen menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran kasus ini sesuai regulasi yang ada.
 
“Tidak ada dokumen yang dipalsukan, itu hanya kesalahan pemberian info tentang persetujuan etik. Awalnya ditulis dari komisi etik penelitian, lalu diubah dari LPPM oleh penulis utama. Dan itu sudah diperbaiki. Publisher tidak mempersoalkan siapa yang menerbitkan yang penting ada instansi yang bertanggungjawab atas keamanan subjek penelitian," pungkas Anter Venus. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore