Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 19.07 WIB

BPOM Sebut Roti Aoka Tak Mengandung Natrium Dehidroasetat, Beda Nasib dengan Roti Okka

Roti Aoka. (Antara)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa roti Aoka aman dikonsumsi dan tak terbukti mengandung natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Hal ini didasarkan pada hasil pengujian usai roti Aoka dan Okka viral di media sosial. 

BPOM menerangkan bahwa pihaknya pada 28 Juni 2024 lalu telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. 
 
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (24/7).
 
 
Menurut BPOM, hal itu sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 lalu.
 
"Yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," paparnya.
 
Namun begitu, BPOM menyebut bahwa roti Okko yang tersebar di pasaran terbukti mengandung natrium dehidroasetat usai dilakukan pengujian. Atas hal itu, produksi roti Okko dihentikan dan produk diminta ditarik dari pasaran.
 
 
Berdasarkan keterangan resmi BPOM, hasil inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 ditemukan ahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 
 
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," ucap BPOM. 
 
 
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," terangnya. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore