
Bedah buku Penegakan Syari
JawaPos.com–Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation, menggelar acara bedah buku Penegakan Syari'at Islam di Indonesia karya Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, M.A.
Kegiatan yang dilaksanakan di Markas DPP PBB, Jakarta, diisi sejumlah pemateri. Di antaranya Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Dr. Lalu Zulkifli, S.H., M. Esy (Ketum Gerakan Riset Indonesia). Selain itu hadir juga Pembina Rifyal Ka'bah Foundation Hamidah Yacoub, Ketua Dr. Syahril Mukhtar, ME.
Hamdan Zoelva mengatakan, buku itu merupakan himpunan tulisan almarhum Prof. Dr. Rifyal Ka'bah yang telah disampaikan dalam berbagai seminar dan pengajaran. Khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam sepanjang reformasi yaitu antara akhir 1990-an sampai 2002.
Menurut Hamdan, isi buku tersebut menunjukkan betapa pentingnya memahami syariat Islam dan bagaimana penerapan di Indonesia. Penerapan syariat Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia saat ini.
Mantan kader PBB itu menegaskan, penegakan syariat Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi. Yakni mentransformasikan syariah dan fikih hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.
”Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya,” kata Hamdan di Markas PBB, Kamis (18/7).
Dalam buku tersebut, kata Hamdan, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar. Yaitu syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.
Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka'bah Foundation menilai, kerancuan pemahaman dalam penerapan syariat terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syariat diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amal kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
”Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” jelas Hamdan.
Hamdan menjelaskan, penerapan syariat Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka'bah. Hal tersebut terekam dalam buku Penegakan Syari'at Islam di Indonesia.
”Ini sebuah buku karya akademisi Hakim Agung RI yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Buku ini sangat penting dibaca politikus dari partai-partai Islam, khususnya kader-kader PBB,” tegas Hamdan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
