
Ilustrasi bulan Ramadhan segera. (Freepik)
JawaPos.com-Ramadhan tinggal menghitung hari. Kurang dari dua bulan lagi, umat Islam akan kembali menjalankan ibadah puasa. Menjelang bulan suci ini, satu hal yang kerap luput dari perhatian adalah utang puasa atau qadha Ramadhan tahun sebelumnya.
Tak sedikit orang yang masih menyimpan kebingungan, bahkan keliru memahami aturan qadha puasa dalam Islam. Untuk itu, agar persiapan Ramadhan lebih matang, berikut enam kesalahpahaman seputar utang puasa yang masih sering terjadi di tengah masyarakat, beserta penjelasan yang mudah dipahami sesuai syariat Islam.
Banyak orang mengira mengganti puasa wajib dilakukan secara berurutan, seperti puasa Ramadhan. Padahal, qadha puasa boleh dilakukan terpisah-pisah.
Yang terpenting, jumlah hari puasa yang ditinggalkan terpenuhi sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Dalam riwayat, Siti Aisyah RA bahkan mengqadha puasanya hingga bulan Syakban.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa utang puasa gugur jika belum sempat dibayar sampai datang Ramadhan selanjutnya. Faktanya, utang puasa tetap wajib ditunaikan.
Jika penundaan dilakukan tanpa alasan syar’i, sebagian ulama mewajibkan qadha sekaligus fidyah berupa memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ada pula anggapan bahwa membayar fidyah saja sudah cukup tanpa perlu berpuasa. Ini keliru untuk kebanyakan orang.
Fidyah hanya menjadi pengganti qadha bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau sakit parah tanpa harapan sembuh. Bagi yang masih mampu, qadha tetap menjadi kewajiban utama.
Karena dilakukan di luar Ramadhan, sebagian orang menganggap puasa qadha sama seperti puasa sunah yang boleh dibatalkan kapan saja. Padahal, qadha puasa termasuk ibadah wajib.
Membatalkannya tanpa uzur syar’i, seperti sakit mendadak atau kondisi darurat, tidak dibenarkan dan dinilai berdosa.
Jika seseorang wafat sebelum melunasi utang puasa, kewajiban tersebut tidak selalu otomatis gugur. Bila penundaan qadha dilakukan tanpa uzur, sebagian ulama menganjurkan ahli waris membayarkan fidyah dari harta peninggalan. Namun, jika seseorang meninggal karena uzur yang terus berlanjut, seperti sakit berat, maka tidak ada kewajiban yang dibebankan.
Masalah ibu hamil dan menyusui juga kerap menimbulkan kebingungan. Sebagian mengira cukup membayar fidyah tanpa qadha. Padahal, terdapat perbedaan pendapat ulama.
Menurut pendapat yang banyak dianut, jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayi, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah. Karena itu, konsultasi dengan ulama setempat sangat dianjurkan agar tidak keliru.
Intinya, memahami aturan utang puasa sejak dini menjadi bagian dari persiapan menyambut Ramadhan. Dengan meluruskan kesalahpahaman ini, umat Islam diharapkan bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan agama.
Dengan demikian, Ramadhan pun dapat disambut dengan hati yang lebih siap dan bersih dari tanggungan ibadah. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022