Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juli 2024 | 13.22 WIB

12 Juli di Peringati sebagai Hari Koperasi Nasional, Simak dan Kenali Arti Lambang Koperasi di Indonesia

Ilustrasi koperasi. (Pinterest) - Image

Ilustrasi koperasi. (Pinterest)

JawaPos.com - Setiap 12 Juli masyarakat Indonesia diketahui selalu memperingati Hari Koperasi Nasional.

Peringatan Hari Koperasi Nasional ini dilakukan, guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi sebagai jalan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

Seperti diketahui, Koperasi di Indonesia lahir sebagai salah satu upaya untuk memperbaik kelemahan perekonomian dalam bentuk kapitalistis.

Dikutip dari koperasi.kulonprogokab.go.id memaparkan bahwa koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan Rochdale Principles.

Dalam sejarah, di berbagai Negara telah mencoba untuk membangun sistem ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. 

Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi.

Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. 

Kebijakan tersebut benar - benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi. Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama - sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya bagi para anggotanya.

Dikutip dari diskup.kapuashulukab.go.id memaparkan mengenai Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Gerigi roda/ gigi roda

Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bersama jadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

  1. Rantai (di sebelah kiri) 

Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

  1. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) 

Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan

  1. Timbangan 

Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore