
Ilustrasi YouTuber ./Freepik
JawaPos.Com - Selebgram dan Youtuber tengah dihebohkan mengenai kewajiban membayar Zakat, ya benar Zakat bukan Bayar Pajak.
Dilansir dari laman MUI Jatim, acara yang diikuti oleh 654 orang Ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Pesantren, dan banyak pemimpin pusat Nasional hingga ASEAN.
Acara Ijtima diselenggarakan pada Kamis (30/05/2024). Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam menerangkan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa bahwa Ketentuan wajib Zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital seperti Youtuber, selebgram dan lainnya.
Dalam penjelasan tersebut wajib Zakat untuk para Digital Ekonomi Kreatif seperti Youtuber dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis konten tidak bertentangan dengan syariat.
2. Telah terhitung satu tahun kepemilikan dan senilai 85 Gram emas.
3. Jika sudah mencapai nilai penghasilan (Nisab) 85 gram namun belum satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat saat itu.
4. Jika belum mencapai nilai Nisab padahal sudah satu tahun, boleh mengeluarkan zakat jika sudah mencapai
5. Banyaknya zakat adalah sebesar 2.5 persen (periode tahun qomariyah), 2.57 persen (periode tahun syamsiyah)
“Kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan”, ujarnya.
Hasil Ijtima tersebut dibacakan oleh ketua SC yang menjabat juga sebagai ketua MUI bidang fatwa yaitu, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA. Ia menerangkan bahwa dunia digital memiliki potensi yang harus terus dikembangkan agar bermanfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Para ulama menanggapi perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aksi digital yang dapat menghasilkan keuntungan," kata Prof Ni'am usai Penutupan Ijtima Ulama VIII, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.
Prof Ni'am menegaskan oleh karena itu, forum Ijtima Ulama VIII, bahwa Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat.
Acara ini bahkan dihadiri oleh wakil Presiden RI yaitu KH Ma’ruf Amin memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
Diharapkan dengan keputusan ini para pelaku ekonomi kreatif digital yang sudah menghasilkan lebih dari 85 gram dapat membayar Zakat, untuk bantuan sosial yang akan diberikan ke masyarakat yang membutuhkan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
