Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Maret 2026, 21.23 WIB

Bagaimana Jika Sengaja Tidak Membayar Zakat? Ini Penjelasan dan Dampaknya Menurut Islam

Ilustrasi menunaikan kewajiban zakat. (Dompet Dhuafa) - Image

Ilustrasi menunaikan kewajiban zakat. (Dompet Dhuafa)

JawaPos.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan setara dengan ibadah shalat dan puasa Ramadhan. Karena itu, kewajiban menunaikan zakat tidak dapat dipisahkan dari praktik keimanan  muslim dan muslimah.

Dalam ajaran Islam, dengan sengaja meninggalkan kewajiban zakat merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT yang memiliki konsekuensi yang sangat serius baik di dunia maupun di akhirat.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial. Ketika seseorang sengaja tidak menunaikan zakat padahal telah memenuhi syarat, maka ia tidak hanya meninggalkan kewajiban agama, tapi juga menahan hak orang lain yang seharusnya diterima,” ujar Ahmad Juwaini dalam keterangannya.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang enggan menunaikan zakat. Salah satunya terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 34 yang menjelaskan tentang orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah, diancam dengan siksa yang pedih. Ayat tersebut menggambarkan kekayaan yang tidak dikeluarkan zakatnya dapat menjadi sebab datangnya azab.

Ancaman tersebut juga dijelaskan dalam ayat berikutnya, Surah At-Taubah ayat 35, yang menggambarkan bahwa pada hari kiamat harta yang ditimbun akan dipanaskan dalam neraka dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya. Gambaran ini menjadi peringatan keras agar manusia tidak bersikap kikir terhadap harta yang sebenarnya merupakan titipan dari Allah SWT.

Selain itu, Surah Al Imran ayat 180 juga mengingatkan bahwa kebakhilan terhadap harta yang diberikan Allah bukanlah sesuatu yang baik bagi manusia. Harta yang ditahan dari kewajiban zakat justru akan menjadi beban dan azab bagi pemiliknya di hari kiamat.

Ahmad Juwaini menegaskan, zakat tidak hanya berdimensi spiritual, tapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam kehidupan umat. Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat diperkecil dan masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu.

“Zakat pada hakikatnya adalah mekanisme pemerataan kesejahteraan dalam Islam. Ketika zakat ditunaikan secara disiplin oleh umat Muslim yang mampu, maka potensi kemiskinan dapat ditekan dan banyak program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan lebih luas,” kata Ahmad Juwaini.

Selain dalil Al-Qur’an, ancaman bagi orang yang tidak membayar zakat juga dijelaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW.

Salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i menceritakan tentang seorang ibu yang memakaikan gelang emas kepada anaknya. Ketika Rasulullah SAW menanyakan apakah gelang tersebut telah dizakati dan sang ibu menjawab belum, Rasulullah memperingatkan bahwa harta tersebut dapat menjadi lilitan api pada hari kiamat apabila zakatnya tidak ditunaikan.

Hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim juga menggambarkan bahwa harta yang tidak dizakati akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya di akhirat. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa pemilik harta yang tidak menunaikan zakat akan menghadapi siksaan dari harta yang dahulu ia kumpulkan.

Menurut Ahmad Juwaini, pemahaman mengenai kewajiban zakat perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak memandang zakat sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar.

“Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan, tapi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana menghadirkan keadilan sosial. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya menjaga keberkahan hartanya, tapi juga turut menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan,” jelasnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore