Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Maret 2026, 02.27 WIB

Mudik, Bolehkah Zakat Fitrah Ditunaikan di Kampung Halaman? Begini Penjelasannya

Ilustrasii membayar zakat fitrah. (Baznas Jogja Kota) - Image

Ilustrasii membayar zakat fitrah. (Baznas Jogja Kota)

JawaPos.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah sebenarnya boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Berbeda dari ibadah lainnya, kewajiban zakat fitrah juga berlaku untuk anak-anak, namun pelaksanaannya diwakilkan oleh orang tua atau walinya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang, banyak orang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Di tengah kesibukan tersebut, tak sedikit yang belum sempat menunaikan zakat fitrah di kota tempat mereka bekerja. Lantas, apakah boleh membayar zakat fitrah di kampung halaman?

Terkait hal tersebut, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dasrizal M. Nainin, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah di kampung halaman sangat diperbolehkan. Bahkan, hal ini bisa menjadi pilihan lebih utama apabila mustahik (penerima zakat) di kampung lebih besar apabila dibandingkan dengan di kota.

Menurut Dasrizal, esensi dari zakat fitrah adalah membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, lokasi pembayaran zakat dapat disesuaikan dengan tempat dimana yang paling membutuhkan bantuan.

“Jika di kampung halaman lebih banyak orang yang membutuhkan, maka akan lebih baik zakat fitrah disalurkan ke sana,” jelas Dasrizal kepada JawaPos.com.

Selain itu, ada hal penting lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu kualitas beras yang digunakan untuk zakat fitrah. Dasrizal menegaskan bahwa beras yang dijadikan zakat fitrah harus memiliki kualitas yang sama dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Tidak diperkenankan seseorang mengeluarkan zakat dengan beras kualitas rendah, sementara dalam kehidupan sehari-hari mereka biasanya mengonsumsi makanan dengan beras berkualitas baik.

"Tidak boleh dalam kehidupan sehari-hari makan dengan beras yang bagus, tapi beras yang digunakan untuk zakat fitrah malah yang kualitasnya jelek. Beras yang dikeluarkan untuk zakat harus sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari," tegas Dasrizal.

Selain dalam bentuk bahan pokok seperti beras, zakat fitrah juga dapat disalurkan dalam bentuk uang. Namun, jumlah uang yang disalurkan harus disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh orang yang mengeluarkan zakat.

"Biasanya kalau di masjid-masjid sudah ada beberapa jenis beras yang umum dikonsumsi dan berapa angkanya jika dalam bentuk uang. Zakat fitrah takarannya sekitar 2,5 kilogram berat atau sekitar 3,5 liter," tutur Dasrizal.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore