
Logo IKN
JawaPos.com - Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni sempat mengutarakan keraguan investor terkait status tanah di IKN. Namun, pakar hukum tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menganalisis, masalah bukan pada status tanah. Melainkan panjangnya jangka waktu kepemilikan tanah yang diberikan pemerintah. Jangka waktu yang terlalu panjang itu potensial menimbulkan masalah hukum.
Sesuai dengan UU 21/2023 tentang IKN, dalam pasal 16A ayat 1 dan 2 disebutkan, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu 95 tahun serta bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Lalu, hak guna bangunan (HGB) diberikan dengan jangka waktu 80 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. UU IKN tidak mengatur bahwa investor bisa mendapatkan surat hak milik (SHM).
Masalah hukum bisa timbul karena panjangnya waktu pengelolaan tanah yang diberikan. Nurhasan mengatakan, waktu 95 tahun sangat berpotensi untuk membuat pemberi hak pengelola tanah atau OIKN lupa memiliki tanah yang telah diberikan pengelolaannya ke investor. ”Jangan-jangan yang memberi sudah lupa. Yang juga menjadi persoalan, 95 tahun itu sudah ganti berapa presiden,” urainya.
Masalah hukum lainnya bisa timbul bila investor tidak benar-benar memanfaatkan tanah tersebut. Misalnya, dari 10 ribu hektare hanya digunakan 5 ribu hektare. Kondisi itu bisa diartikan menelantarkan tanah negara. ”Ini bisa menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sebab, dengan tanah tidak dipergunakan secara maksimal, masyarakat dan negara tidak mendapatkan manfaat maksimal. Misalnya, investasi tidak maksimal, penyerapan tenaga kerja tidak penuh, dan sebagainya. ”Pajak tidak maksimal didapatkan juga. Intinya, produk menjadi tidak dimanfaatkan maksimal oleh semuanya,” jelas dia.
Dilansir dari Kaltim Post, Pemimpin Konsorsium Nusantara Sugianto Kusuma alias Aguan yang menjadi investor swasta pelopor di IKN berharap Plt kepala dan wakil kepala OIKN mampu mengambil keputusan dengan cepat. Dalam hal ini memberikan kepastian investasi kepada investor.
”Harapannya bisa mengambil cepat keputusannya. Dan yang sudah lewat jangan kita komentari,” katanya kepada Kaltim Post seusai groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kemarin. (idr/lyn/wan/c9/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022