
Logo IKN
JawaPos.com - Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni sempat mengutarakan keraguan investor terkait status tanah di IKN. Namun, pakar hukum tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menganalisis, masalah bukan pada status tanah. Melainkan panjangnya jangka waktu kepemilikan tanah yang diberikan pemerintah. Jangka waktu yang terlalu panjang itu potensial menimbulkan masalah hukum.
Sesuai dengan UU 21/2023 tentang IKN, dalam pasal 16A ayat 1 dan 2 disebutkan, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu 95 tahun serta bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Lalu, hak guna bangunan (HGB) diberikan dengan jangka waktu 80 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. UU IKN tidak mengatur bahwa investor bisa mendapatkan surat hak milik (SHM).
Masalah hukum bisa timbul karena panjangnya waktu pengelolaan tanah yang diberikan. Nurhasan mengatakan, waktu 95 tahun sangat berpotensi untuk membuat pemberi hak pengelola tanah atau OIKN lupa memiliki tanah yang telah diberikan pengelolaannya ke investor. ”Jangan-jangan yang memberi sudah lupa. Yang juga menjadi persoalan, 95 tahun itu sudah ganti berapa presiden,” urainya.
Masalah hukum lainnya bisa timbul bila investor tidak benar-benar memanfaatkan tanah tersebut. Misalnya, dari 10 ribu hektare hanya digunakan 5 ribu hektare. Kondisi itu bisa diartikan menelantarkan tanah negara. ”Ini bisa menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sebab, dengan tanah tidak dipergunakan secara maksimal, masyarakat dan negara tidak mendapatkan manfaat maksimal. Misalnya, investasi tidak maksimal, penyerapan tenaga kerja tidak penuh, dan sebagainya. ”Pajak tidak maksimal didapatkan juga. Intinya, produk menjadi tidak dimanfaatkan maksimal oleh semuanya,” jelas dia.
Dilansir dari Kaltim Post, Pemimpin Konsorsium Nusantara Sugianto Kusuma alias Aguan yang menjadi investor swasta pelopor di IKN berharap Plt kepala dan wakil kepala OIKN mampu mengambil keputusan dengan cepat. Dalam hal ini memberikan kepastian investasi kepada investor.
”Harapannya bisa mengambil cepat keputusannya. Dan yang sudah lewat jangan kita komentari,” katanya kepada Kaltim Post seusai groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kemarin. (idr/lyn/wan/c9/fal)

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
