
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda beberkan penjelasan soal persiapan Armuzna, Selasa (4/6)./Kemenag.go.id
JawaPos.com - Jelang puncak haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mulai melakukan sejumlah persiapan. Terutama dalam Armuzna yang memiliki kepanjangan dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ya, ketika puncak ibadah haji (Armuzna) memang cukup menguras fisik dan tenaga jemaah haji.
Untuk itu, dalam persiapan Armuzna membutuhkan fisik dan mental yang prima. Pasalnya, saat menjalani Armuzna ini seringkali banyak jemaah yang sakit atau hilang dari rombongan.
Dikutip dari laman kemenag.go.id operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.
Saat ini sudah 80 persen dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang yang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukarramah. Tak hanya itu, kini layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
“Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Selasa (4/6).
Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jemaah diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.
“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid di sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik.
“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” tambah Widi.
Selanjutnya terkait pelaksanaan pembayaran dam (sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab), Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” katanya.
Menurutnya, edaran ini juga akan menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam.
Artinya, sudah terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
