Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2024 | 01.25 WIB

Sejumlah Poin Fatwa MUI terkait Hukum Serangan Fajar dalam Pemilu

Petugas KPK mengambil gambar Spanduk raksasa bertuliskan Hajar Serangan Fajar dipasang di Gedung ACLC KPK saat peluncuran Hajar Serangan Fajar , Jakarta, Jumat (14/7/2023). Hajar Serangan Fajar adalah kampanye antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran publ

 Selasa (13/2).

Baca Juga: Permintaan Bonek agar Trio Brasil Dipertahankan Manajemen Persebaya, Bagaimana dengan si Gundul

Mantan Ketua KPAI itu menyatakan, serangan wajar dalam praktiknya sama dengan risywah atau suap yang dilarang oleh agama. Serangan fajar dianggap merusak kualitas demokrasi dan menjadi penghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.

Serangan fajar biasanya dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan masyarakat. Praktik ini tidak hanya merusak moralitas pemilih, tetapi juga dapat memicu sejumlah dampak negatif lainnya.

Berikut 4 poin fatwa MUI yang dikeluarkan dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018 silam.

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislative, anggota lembaga negara, kepala  pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore