Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Februari 2024 | 23.53 WIB

Kemendagri dan BPK Sepakati Penggunaan SIPD dalam Pemeriksaan LKPD

Kemendagri dan BPK tanda tangani kesepakatan bersama terkait dukungan atas pemeriksaan LKPD 2023. - Image

Kemendagri dan BPK tanda tangani kesepakatan bersama terkait dukungan atas pemeriksaan LKPD 2023.

JawaPos.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama terkait dukungan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Itu dilakukan dengan mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pentingnya kesepakatan itu guna menyamakan dan mempersatukan persepsi. Selain itu juga untuk menyamakan pandangan terkait pengelolaan keuangan daerah dengan mengaplikasikan SIPD sebagai aplikasi umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

”Ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri. Dalam hal ini rapat dimaksud membahas permintaan BPK terkait back up database SIPD posisi per 31 Desember 2023 guna pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2023,” kata Horas Maurits Panjaitan.

Maurits menyampaikan, Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD. Strategi yang dilakukan yaitu dengan memperkuat sinergisitas bersama dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Penguatan sinergisitas berperan untuk memastikan seluruh pemerintah daerah (pemda) menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun Anggaran 2024 dan seterusnya dengan mengakses SIPD RI.

”BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD untuk tahap penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD 2024,” ujar Horas Maurits Panjaitan.

Maurits menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman itu merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara Kemendagri, BPK, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lain, termasuk entitas yang diperiksa BPK. Hal itu sebagai bentuk konkret dukungan kepada BPK dalam melakukan pemeriksaan LKPD 2023.

Dia menambahkan, sebagai bagian dari komponen bangsa, BPK dan Kemendagri memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi dengan Pemda dan penyedia sistem informasi lain (di luar Financial Management Information System/FMIS dan SIPD) dalam mendukung pemeriksaan LKPD 2023.

”Dengan adanya kerja sama ini, auditor BPK dapat melakukan akses data Kemendagri dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak,” tutur Horas Maurits Panjaitan.

Berkaitan dengan penyediaan data untuk penyusunan LKPD 2023 unaudited pemda, Maurits mengingatkan hal itu diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan BPK kepada pemda dan Kemendagri. Berikutnya, data koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD 2023 yang memengaruhi saldo LKPD 2023 dicatat pemda, diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan BPK kepada pemda dan Kemendagri.

”Selanjutnya, data untuk penyusunan LKPD 2023 audited pemda, paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan BPK kepada pemda dan Kemendagri,” tegas Maurits.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore