Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2024 | 17.04 WIB

Pengacara Teuku Ryan Menduga Orang Tua Campur Tangan Bakal Jadi Isu Sentral bagi Ria Ricis di Pengadilan

Teuku Ryan dalam jumpa pers film Perjalanan Pembuktian Cinta./ Abdul Rahman - Image

Teuku Ryan dalam jumpa pers film Perjalanan Pembuktian Cinta./ Abdul Rahman

JawaPos.com - Sampai saat ini penyebab pasti permasalahan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan belum terungkap ke publik. Pengacara pria asal Aceh itu menyebut permasalahan sebenarnya biasa saja dalam sebuah rumah tangga, tidak ada masalah yang fatal.

"Namanya rumah tangga ya pasti ada masalah. Biasa saja sebenarnya nggak ada ada yang masalah serius banget nggak ada," ujar Dedi Rizal Armidi, pengacara Teuku Ryan di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Dari sejumlah kabar miring seperti hadirnya orang ketiga, tidak mendapat nafkah, orang tua ikut campur, tak mendapat dafkah batin, yang diduga akan menjadi tema sentral bagi pihak Ria Ricis adalah campur tangan orang tua.

"Itu mungkin akan jadi isu sentral dari pihak sebelah di dalam ruang pengadilan. Tapi saya berharap itu bukan hal yang perlu disampaikan di pengadilan," ujar pengacara Teuku Ryan.

Dia pun memastikan tidak ada campur tangan orang tua Teuku Ryan dalam rumah tangga Ria Ricis. Sebab dia sudah berbicara secara langsung dengan orang tua Teuku Ryan.

"Kalau banyak berita di luar sana ibunya begini, bapaknya begini, karena kasih sayangnya kepada menantu mungkin," tuturnya.

Diketahui, Ria Ricis melayangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan pada 30 Januari 2024. Gugatan tersebut dimasukkan Ricis dengan sistem e-court, terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Dalam materi gugatannya, Ria Ricis menuntut 3 hal sekaligus. Dia menginginkan perceraian dengan Teuku Ryan, meminta hak asuh anak, dan nafkah untuk anak.

Sidang perdana kasus perceraian antara Teuku Ryan dan Ria Ricis diagendakan tanggal 19 Februari 2024. Apabila keduanya hadir, maka akan diupayakan dilakukan mediasi agar mereka tidak jadi bercerai mengingat perceraian merupakan perbuatan halal yang paling dibenci Allah.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore