Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 21.39 WIB

Aturan Baru PIHK, Satu Travel Minimal Bawa 1.500 Jemaah Haji Khusus

Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia. - Image

Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia.

JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sejumlah regulasi perhajian baru yang mulai diterapkan pemerintah Arab Saudi. Salah satunya terkait dengan penyelenggaraan haji khusus. Saudi menetapkan satu entitas travel haji khusus memiliki minimal 1.500 jemaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menyatakan, aturan baru itu mulai diberlakukan pada musim haji 2024. ”Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus memiliki minimal 1.500 jemaah,” katanya kemarin (31/1).

Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan adanya aturan baru tersebut. Namun, diperkirakan alasannya adalah memudahkan sistem administrasi pengelolaan haji khusus oleh Saudi. Jadi, tidak terlalu banyak entitas travel haji khusus, padahal hanya memiliki jumlah jemaah yang kecil.

Karena itu, Jaja mengingatkan travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan jumlah jemaah haji sedikit agar membuat konsorsium. Dengan begitu, jumlah jemaahnya bisa memenuhi aturan minimal yang ditetapkan pemerintah Saudi.

Jaja lantas mengajak seluruh travel haji khusus untuk kompak menjalankan tugas sebaik-baiknya. Juga mengikuti program akselerasi layanan haji yang dijalankan Kemenag. Saat ini travel haji sudah bisa melakukan persiapan dengan membuka rekening sendiri di Saudi. Tujuannya, mempercepat persiapan lainnya seperti sewa hotel, transportasi, dan layanan lainnya.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengakui, aturan Saudi tersebut memang bisa merepotkan, tetapi harus dijalankan demi kelancaran pelayanan haji. ”Jadi, nanti Sapuhi yang ditunjuk memegang satu user ID,” katanya.

PIHK-PIHK lain di bawah bendera Sapuhi bergabung menjadi satu user ID sesuai dengan aturan Saudi. (wan/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore