
Gambar Melki Sadek Huang (Instagram @melkisedekhuang)
JawaPos.com - Melki Sadek Huang selaku ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terbukti melakukan kekerasan seksual dan dinyatakan bersalah.
Kejadian itu membuat kampus mengeluarkan Surat Keterangan (SK) berisi hukuman administratif yaitu skors akademik selama satu semester kepada Melki Sadek Huang.
Putusan tersebut berdasarkan pada SK 2024 Nomor 49 mengenai Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sadek Huang Dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dilansir dari radarkudus.jawapos.com, Amelita, selaku perwakilan dari bagian Humas Universitas Indonesia mengkonfirmasi serta membenarkan SK yang telah beredar tersebut.
Amelita menyatakan bahwa SK yang memutuskan Melki Sadek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual, telah melalui pemeriksaan terhadap keterangan saksi serta beberapa alat bukti.
Satgas PPKS Universitas Indonesia berikan mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif terhadap Melki Sadek Huang.
“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," bunyi keterangan dalam SK tersebut” isi SK tersebut.
"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," keterangan lanjutan dari SK.
SK tersebut telah disetujui pihak rektor UI yang setuju rekomendasi dari Satgas PPKS UI, yaitu Melki Sadek Huang mendapat sanksi skors satu semester.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester” sanksi dalam SK tersebut.
Selain itu, Melki Sadek Huang tidak dapat menghubungi korban dengan cara dan bentuk apapun dan dilarang berada di sekitar kampus UI.
Satgas PPKS UI sebelumnya telah mendapat laporan atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sadek Huang selaku ketua BEM UI.
Manneke Budiman selaku Ketua Satgas PPKS UI sekaligus Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, mengungkapkan hal tersebut.
Tetapi, Manneke Budiman tidak menjelaskan terkait waktu atau kapan laporan tersebut diterima SATGAS PPKS UI.
Beliau juga menjelaskan dengan detail terkait rencana pemanggilan Melki Sadek Huang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
