Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 01.10 WIB

Temui Hotman Paris, Korban Kiai Cabul di Pati Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima aduan dari korban kiai cabul Ponpes Ndolo Kusumo Pati di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (7/5). - Image

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima aduan dari korban kiai cabul Ponpes Ndolo Kusumo Pati di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (7/5).

JawaPos.com - Salah seorang korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Jateng) memohon agar pelaku bernama Ashari dihukum berat. Permohonan itu dia sampaikan saat menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (7/5).

"Saya berharap (pelaku) dihukum seberat-beratnya," kata korban di hadapan awak media.

Dalam pertemuan bersama Hotman, korban didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, serta mantan pegawai Ashari di Ponpes Ndolo Kusumo. Berdasar informasi yang diterima oleh Hotman, korban Ashari di ponpes tersebut bukan satu atau dua orang. Sudah banyak korban lain yang sebagian besar adalah anak di bawah umur. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang.

"Itu berlangsung 3 tahun, bayangkan 3 tahun. Dan dia saksikan sendiri kalau dia (korban) berhalangan, gantian santri-santri cewek lain. Rata-rata di bawah umur juga, semuanya di bawah umur rata-rata," ucap Hotman.

Pengakuan korban, lanjut Hotman, diperkuat oleh keterangan dari salah seorang mantan pegawai di ponpes tersebut. Dari pengakuan mantan pegawai itu diketahui bahwa Ashari sebagai pelaku memang kerap membawa santriwati untuk melakukan tindakan asusila. Perbuatan terlarang itu seringkali dipergoki oleh mantan pegawai tersebut.

"Tukang (mantan pegawai Ponpes Ndolo Kusumo) di situ juga menyaksikan. Menyaksikan itu malam berganti cewek yang beda, yang dibawa ke kamar. Sampai pagi tentu," ucap dia.

Hotman mengungkapkan, jika cerita korban diungkap secara terang-benderang akan sangat vulgar. Karena itu, pihaknya hanya menyampaikan inti dari perbuatan cabul pelaku kepada korban.

Menurut pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan selama 3 tahun. Para korban enggan bukan suara karena kerap mendapat perlakuan kasar bila menolak kemauan pelaku.

"Dia juga melihat sering cewek gonta-ganti. Gonta-ganti anak-anak santri di sana, dan juga kalau kamu berhalangan selama 3 tahun itu (gonta-ganti santriwati)," jelas Hotman.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore