Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 21.11 WIB

CASN 2024 Berlangsung 3 Periode, Calon Peserta Harus Tahu Estimasi Waktu Pendaftara hingga Pengumuman Hasil Seleksi

Gambar gedung kantor pusat Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia BKN RI (bkn.go.id) - Image

Gambar gedung kantor pusat Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia BKN RI (bkn.go.id)

JawaPos.com - Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan membuka sebanyak tiga periode.

Selain itu, melalui tiga periode tersebut berlaku untuk seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan, yang terbagi pada setiap periodenya. 

Dilansir dari bkn.go.id, menjelaskan bahwa pengumuman dan seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode pertama berlangsung pada minggu ketiga bulan Maret 2024. 

Pada periode ini, seleksi kompetensi dasar CPNS dan Sekolah Kedinasan akan dimulai pada minggu keempat bulan Mei 2024.

Periode kedua, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan berlangsung pada bulan Juni 2024.

Seleksi pertama pada periode ini, akan dimulai pada minggu kedua September hingga minggu keempat sampai minggu ketiga Oktober. 

Sehingga, pengolahan dan pengumuman seleksi periode kedua berlangsung pada minggu kedua bulan November.   

Sedangkan pada periode ketiga, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan berlangsung pada bulan Agustus 2024.

Seleksi kompetensi dasar periode ini akan berlangsung pada minggu keempat bulan November hingga minggu ketiga bulan Desember 2024.

Pengolahan dan pengumuman seleksi periode tiga dapat dilakukan pada minggu ketiga bulan Januari 2025..

Selain itu, menjadi catatan di tahun 2023, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mencatat beberapa evaluasi. 

Pada tahap seleksi administrasi, Panselnas Instansi tidak akurat melakukan verifikasi, yaitu pada kualifikasi, sertifikasi tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK tidak terdeteksi.

Pada tahap pelaksanaan seleksi, masih banyak praktik perjokian. Selain itu, pada hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Lebih rinci, nilai CAT kurang lebih dari sama dengan 50 persen, nilai SKTT kurang dari sama dengan 50 persen (normal umum), dan nilai CAT 70 persen ditambah nilai SKTT 30 persen (guru).

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore