JawaPos.com - Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi perbincangan hangat. Hal ini setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengusulkan pemakzulan presiden.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid berpendapat, pemakzulan terhadap Presiden harus memenuhi syarat yang bersifat absolut. Ia mencontohkan, seperti terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara yakni korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
"Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mutlak tingkat keterbuktiannya attainable, artinya diluar article of impeachment sebagaimana rumusan konstitusi itu, maka tidak cukup alasan atau berdasar untuk malakukan pemakzulan presiden," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (18/1).
Fahri berujar, manuver yang dilakukan petisi 100 bersifat politis. Karena lebih berorientasi pada upaya mendelegitimasi Pemilu 2024, yang sangat destruktif dalam upaya membangun demokrasi konstitusional saat ini.
"Sebab secara konstitusional discourse, pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka," ucap Fahri.
Fahri menguraikan, pemakzulan Presiden telah diatur secara dalam konstitusi UUD NRI 1945 seperti ketentuan norma Pasal 7A dan 7B, yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
"Selanjutnya usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," tegas Fahri.
Fahri menyebut, apabila MK memutuskan presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. DPR kemudian akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR.
Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden tersebut harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
"Setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR, dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum," pungkasnya.