
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
JawaPos.com - Banyak modus transaksi keuangan menjelang pemilu. Laporan terkait caleg meningkat dua tahun terakhir. Berikut petikan wawancara dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Apa temuan PPATK mengenai transaksi mencurigakan menjelang pemilu?
PPATK telah menginisiasi pembentukan collaborative analysis team (CAT), pertukaran informasi di antara public sector seperti PPATK, Bawaslu, KPU, dan lembaga pengawas pengatur. Juga private sector yang meliputi bank dan nonbank seperti money changer, money remittance, dan penyelenggara e-wallet. Tujuannya adalah mewujudkan pemilu-pilkada berintegritas.
Ada banyak temuan dari analisis itu. Misalnya, transaksi keuangan partai politik yang naik 2.400–4.000 persen dengan total transaksi yang mencapai Rp 80,6 triliun. Catatan ini didapat PPATK setelah menganalisis adanya pembukaan rekening baru yang dilakukan pengurus maupun anggota parpol.
Temuan itu wajar atau berpotensi melanggar hukum?
Database PPATK memperlihatkan daftar calon tetap (DCT) menjadi pihak terlapor dalam laporan yang disampaikan ke PPATK. Yang meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, laporan disampaikan ke PPATK dalam rangka rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan analisis dan pemeriksaan oleh PPATK serta masih terus dilakukan.
Sumbangan finansial ke parpol maupun caleg bukannya sah-sah saja?
KPU telah mengimplementasikan ketentuan lewat PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur dana kampanye peserta pemilu. Selanjutnya, diatur adanya keharusan bagi pasangan calon untuk membuka RKDK yang merupakan rekening pada bank umum untuk menampung dana kampanye dan hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye.
Ada pula aturan mengenai batas maksimal sumbangan individu atau korporasi. Namun, dari identifikasi PPATK, mayoritas RKDK memiliki saldo kurang dari Rp 100 juta dan mutasi rekening tidak aktif.
Di sisi lain, PPATK mengidentifikasi terjadinya peningkatan signifikan dari transaksi penukaran valuta asing, penukaran rupiah atau redenominasi dengan sumber dana bukan dari RKDK, dan penggunaan e-wallet dari DCT.
Dari temuan PPATK, apa modus yang digunakan parpol maupun caleg?
Banyak modus yang ditemukan PPATK soal transaksi terkait dengan pemilu. Di antaranya, penerimaan setoran tunai dalam jumlah signifikan oleh nominee ke rekening caleg dan penerimaan sumber dana dari luar negeri. Lalu, pemanfaatan rekening lain non-RKDK dan penukaran valuta asing melalui money changer sebagai sumber pendanaan kampanye. Ada juga penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, penyalahgunaan dana kredit, serta dana kampanye ke RKDK berasal dari terduga tindak pidana.
Respons penegak hukum, Bawaslu, dan KPU atas temuan PPATK?
Berdasar MoU antara PPATK dengan Bawaslu dan KPU, telah dilakukan pertukaran informasi terkait RKDK, mutasi RKDK yang belum aktif, peningkatan signifikan jumlah calon tetap yang menjadi pihak terlapor, dan peningkatan aliran dana masuk dari luar negeri ke rekening bendahara parpol.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
