Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 15.15 WIB

Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati, Polisi Temukan Barang Bukti Perekam

Kondisi rumah kontrakan TKP pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. / sumber: Antara

JawaPos.com – Panca Darmansyah (41) yang juga dikenal dengan inisial P, telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kini, ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Dikutip dari Antara pada Sabtu (9/12), AKBP Bintoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman tersebut muncul setelah P diidentifikasi sebagai tersangka.

Khususnya dengan dugaan melanggar Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pada malam ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan P sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ujarnya pada Jumat (8/12) malam.

Bintoro menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dari keterangan 12 orang saksi yang telah diperiksa.

“Keterangan saksi adalah salah satu bukti yang diperoleh. Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan oleh tersangka P.

Kedua benda tersebut digunakan untuk merekam video sebelum dan selama tindakan pembunuhan, bahkan saat terdapat masalah dengan istrinya.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan oleh saudara P untuk merekam video sebelum kejadian, selama kejadian, dan ketika ia mengalami masalah dengan istrinya,” lanjutnya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore