Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 02.10 WIB

BI Resmi Tarik 3 Uang Logam Ini, Sudah Tak Bisa Digunakan Sebagai Alat Pembayaran, Simak Cara Penukarannya!

Tiga uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 resmi ditarik dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. (Antara) - Image

Tiga uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 resmi ditarik dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. (Antara)

JawaPos.com – Bank Indonesia resmi menarik tiga uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dari peredaran dan menyatakan uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember 2023.

Ketiga uang logam yang ditarik tersebut adalah uang logam Rp 500 tahun emisi 199, uang logam Rp 500 tahun 1997, dan uang logam Rp 1.000 tahun emisi 1993.

Uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 memiliki gambar depan Garuda Pancasila dengan hiasan tepi bergaris membentuk 8 lengkungan dan tertulis tahun percetakannya, sementara pada bagian belakang terdapat gambar setangkai bunga melati dengan keterangan pecahan uangnya.

Uang logam Rp 500 tahun emisi 1997 memiliki gambar serupa yakni Garuda Pancasila dan tahun percetakan uang, serta tulisan Bank Indonesia. Sedangkan di bagian belakang terdapat keterangan pecahan uang yang mendominasi, dan gambar melati dengan kuncup, tangkai, dan daun pada bagian atas.

Sementara itu, pada uang logam Rp 1.000 tahun emisi 1993 memiliki gambar depan Garuda Pancasila, tahun penerbitan, dan tulisan Bank Indonesia sebagai pencipta uang.

Uang logam yang satu ini memiliki dua warna yaitu emas dan perak. Pada bagian belakang terdapat gambar pohon kelapa sawit dengan keterangan pecahan uang.

Melansir dari Antara, Senin (4/12), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan bahwa, pencabutan dan penarikan uang tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama, dan sudah adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Oleh sebab itu, masyarakat yang masih memiliki ketiga uang logam tersebut mulai tanggal 1 Desember 2023 sudah bisa melakukan penukaran di Bank Indonesia.

Berikut ini adalah cara penukaran dengan syarat dan lokasi yang telah ditentukan:

  1. Buka aplikasi PINTAR melalui https://www.pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan penukaran
  2. Pilih menu kas keliling, lokasi penukaran, dan isi data pemesan yang meliputi NIK, nama, dan nomor telepon.
  3. Kunjungi lokasi yang ditetapkan dengan membawa bukti pemesanan pertukaran.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore