Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2023 | 15.55 WIB

Syarat Ganti Plat Nomor Polisi Kendaraan Bermotor 5 Tahun Sekali, Simak Prosedurnya!

Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor, Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara. (Didik Suhartono/ Antara) - Image

Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor, Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara. (Didik Suhartono/ Antara)

JawaPos.com - Pengguna kendaraan bermotor wajib mengurus pergantian plat nomor polisi (Nopol) setiap lima tahun sekali.

Pergantian plat Nopol kendaraan bermotor ini sekaligus juga untuk melakukan pembayaran pajak tahunan serta mendapat plat Nopol baru.

Pergantian plat Nopol dan pembayaran pajak dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan domisili.

Mengganti plat motor bukan berarti nomor motor akan berubah, melainkan plat atau papan nomor motor yang diganti karena masa berlakunya habis.

Jika tidak mengganti plat nomor polisi setelah lima tahun, kendaraan bermotor akan berisiko terkena penghapusan data.

Sehingga kendaraan bermotor akan dianggap ilegal dan sulit untuk dipindah tangankan.

Dikutip dari laman SIPPN pada Rabu (29/11), berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi saat mengurus pergantian plat nomor polisi.

1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli dan satu lembar fotokopi

2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan satu lembar fotokopi

4. Cek Fisik Kendaraan yang telah dilegalisir oleh petugas

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, ikuti prosedur pergantian nopol berikut ini.

1. Melakukan pendaftaran di Samsat.

Membawa kelengkapan berkas persyaratan dan melakukan pendaftaran di Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore