Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 21.23 WIB

Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Ganjar: Semuanya Silakan Menilai Sendiri

GANJAR PRANOWO - Image

GANJAR PRANOWO

 
JawaPos.com - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ganjar mengaku menghormati putusan itu dan masyarakat yang akan memberikan penilaian.
 
"Ya sudah diputuskan. Jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," kata Ganjar di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11).
 
Ganjar tak mau berkomentar lebih jauh, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat minimal batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat, untuk menilai vonis terhadap Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
 
 
"Ya saya sih nggak akan berkomentar soal itu, karena sudah diputuskan ya, kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," tegas Ganjar.
 
Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
 
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor," sambungnya.
 
Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan
pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.
 
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.
 
MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
 
"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore