Mahfud MD dan Satgas TPPU Beberkan Modus Transaksi Impor Emas 3,5 Ton dan Penghindaran Pajak PT SB
JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bersama Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membeberkan adanya modus transaksi impor emas sebesar 3,5 ton dan penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT SB.
Menurut Mahfud, dalam transaksi emas periode 2017- 2019 yang melibatkan 3 entitas yang terafiliasi dengan grup SB, ditemukan adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.
“Modus kejahatan yang dilakukan yaitu dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” ungkap Mahfud, dalam laporannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (1/11) kemarin.
Mahfud menjelaskan, jika merujuk pada data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPh Pasal 22.
Hingga saat ini Satgas TPPU terus berupaya untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 LHA (Laporan Hasil Analisis) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke aparat penegak hukum.
Dilain pihak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerangkan, transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu sebesar 349 T. Dari nilai transaksi itu, khusus terhadap nilai transaksi sebesar 189 T ini, merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.
Untuk menanganinya, Satgas TPPU sudah berusaha melakukan pendalaman kasus dengan, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, KPK dan juga Kejagung dan Polri hingga sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN yaitu PT. Antam ke grup SB PT LM pada tahun 2017.
Hal ini diduga sebagai perjanjian atas kedok grup SB dalam melakukan ekspor barang yang tidak benar.
Selain itu DJP juga memperoleh data Bahwa grup SB melaporkan SPT secara tidak benar. Hal tersebut merupakan salah satu upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT SB.
Dalam konteks ini Mahfud menegaskan “DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak grup SB dan data sementara yang diperoleh terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk grup SB,” ucapnya.
Selama ini dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya, sebagai instrumen untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
Saat ini PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening grup SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
