Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 17.55 WIB

Mahfud MD dan Satgas TPPU Beberkan Modus Transaksi Impor Emas 3,5 Ton dan Penghindaran Pajak PT SB

Mahfud MD dan Satgas TPPU Beberkan Modus Transaksi Impor Emas 3,5 Ton dan Penghindaran Pajak PT SB

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bersama Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membeberkan adanya modus transaksi impor emas sebesar 3,5 ton dan penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT SB.

Menurut Mahfud, dalam transaksi emas periode 2017- 2019 yang melibatkan 3 entitas yang terafiliasi dengan grup SB, ditemukan adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan yaitu dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” ungkap Mahfud, dalam laporannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (1/11) kemarin.

Mahfud menjelaskan, jika merujuk pada data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian grup SB telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPh Pasal 22.

Hingga saat ini Satgas TPPU terus berupaya untuk memastikan tindak lanjut atas penyelesaian 300 LHA (Laporan Hasil Analisis) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke aparat penegak hukum.

Dilain pihak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerangkan, transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu sebesar 349 T. Dari nilai transaksi itu, khusus terhadap nilai transaksi sebesar 189 T ini, merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.

Untuk menanganinya, Satgas TPPU sudah berusaha melakukan pendalaman kasus dengan, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, KPK dan juga Kejagung dan Polri hingga sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN yaitu PT. Antam ke grup SB PT LM pada tahun 2017.

Hal ini diduga sebagai perjanjian atas kedok grup SB dalam melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Selain itu DJP juga memperoleh data Bahwa grup SB melaporkan SPT secara tidak benar. Hal tersebut merupakan salah satu upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT SB.

Dalam konteks ini Mahfud menegaskan “DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 wajib pajak grup SB dan data sementara yang diperoleh terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk grup SB,” ucapnya.

Selama ini dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya, sebagai instrumen untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

Saat ini PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening grup SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore