Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
JawaPos.com – Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres, mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024, setelah MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta).
Peluang Girban menjadi Cawapres sempat diduga pupus setelah MK menolak permohonan PSI lewat nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tentang batas Capres dan Cawapres.
Kemudian pupusnya peluang Gibran menjadi Cawapres semakin menguat ketika MK kembali menolak secara keseluruhan permohonan Partai GARUDA lewat nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum Capres dan Cawapres.
Namun di saat-saat terakhir, pada pukul 17.40 WIB, Senin (16/10), MK membacakan putusan perkara yang diajukan oleh mahasiswa UNSA, yang berisi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian lewat nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip JawaPos.com dari laman resmi MK mkri.id, amar putusan untuk pemohon mahasiswa UNSA bernama Almas Tsaqibbirru Re A adalah sebagai berikut.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata amar putusan yang tertera dalam laman tersebut.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Atas putusan tersebut, salah satu Hakim Konstitusi yang ikut dalam sidang, Saldi Isra, merasa keheranan dengan istilah yang ia sebut ‘MK berubah pendirian dalam sekelebat’.
Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah satu dari empat hakim yang memiliki dissenting opinion atau berbeda pendapat tentang perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
“Menimbang terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU7/2017, saya memiliki pendapat berbeda. Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo,” tutur Saldi Isra dikutip dari Fakar.co.id.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022