Logo JawaPos

Setelah UU ASN Disahkan, Jokowi Minta PNS Jangan Fokus Urusan SPj

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). - Image

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo mengkritik orientasi kerja ASN yang mementingkan surat pertanggungjawaban (SPj). Birokrasi yang bertele-tele membuat ASN tidak fokus pada pekerjaan.

”Saya sudah sering menyampaikan ke Pak Men PAN-RB, harus ada tolok ukur yang jelas, harus ada reward yang jelas,” kata Jokowi saat Rapat Kerja Nasional Korpri kemarin (3/10).

Menurut presiden, hal itu didasari pada laporan lapangan. Saat ke daerah, Jokowi melihat guru dan kepala sekolah fokus ke SPj hingga tengah malam. ”Bukan urusan menyiapkan merencanakan kegiatan belajar-mengajar, tapi urusannya SPj,” ungkapnya.

Karena itu, Jokowi berpendapat bahwa harus ada perubahan sistem. Harapannya, orientasi ASN tidak hanya SPj. ”Jangan sampai 43 step. Dari pusat 43 step, begitu sampai provinsi, sampai kabupaten, bisa beranak pinak,” katanya.

Presiden menyebutkan, urusan birokrasi bertele-tele itu tidak penting. Seharusnya, yang penting bukan SPj, melainkan pertumbuhan ekonomi setiap daerah, inflasi, atau kemiskinan. ”Ukurannya bukan SPj. Pak Men PAN-RB harus merumuskan setelah UU ASN jadi sehingga kita bisa ubah,” tegasnya.

Dari gedung parlemen, kemarin rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, disetujui pula RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menuturkan, butuh waktu panjang untuk membahas UU ASN. Persisnya 2 tahun 9 bulan. Dia berharap UU ASN itu dapat menjawab tantangan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Selain itu, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menjadi lebih baik. ”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, diundangkannya RUU ASN menjadi UU sangat penting lantaran berkaitan dengan sejumlah isu krusial. Salah satunya, tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas berada di instansi daerah.

”Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujarnya.

Dengan payung hukum itu, 2,3 juta tenaga non-ASN yang tadinya tidak lagi bisa bekerja per November 2023, kini semuanya berstatus aman. Pasalnya, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perluasan itulah yang kemudian menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. ”Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” ungkapnya.

Yang jelas, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP mencakup pendapatan para honorer tersebut. Tidak boleh ada penurunan pendapatan.

Di sisi lain, UU ASN juga mengatur kemudahan mobilitas talenta ASN guna mengatasi kesenjangan talenta nasional yang selama ini sebarannya tidak merata. Yaitu, hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Jawa.

”Nanti yang diatur dalam PP, salah satunya mengenai insentif khusus yang disiapkan pemerintah bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata mantan bupati Banyuwangi itu. (tyo/mia/lyn/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore