
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)
JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) secara resmi menetapkan aturan baru terkait e-commerce berbasis media sosial.
Aturan baru ini disampaikan langsung usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, pada Senin (25/09).
Dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan mengatakan akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal tersebut sekaligus menindak lanjuti anjloknya pasar UMKM lokal beberapa waktu ke belakang.
"Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani," ujar Zulhas dikutip dari laman resmi Setkab.
Zulhas menyebutkan aturan baru dalam Permendag nantinya akan mengatur sejumlah kebijakan terkait perniagaan elektronik.
Dalam hal ini satu di antara aturannya yakni memperbolehkan media sosial hanya sebagai media untuk promosi.
Sementara untuk layanan transaksi (jual beli) akan dilarang atau tidak diperbolehkan.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.
Menambahkan pernyataan itu, Zulhas menegaskan bahwa pihak pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.
Upaya ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Selain terkait e-commerce berbasis media sosial, pihak Mendag juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri.
Berkaitan dengan hal itu, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.
Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
