Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 19.02 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Mendag Busan Ingatkan DMO Distribusi MinyaKita lewat Bulog/BUMN Pangan 35 Persen

Warga saat pengambilan bantuan pangan gratis berupa beras dan minyak goreng di Balai RW 03 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Warga saat pengambilan bantuan pangan gratis berupa beras dan minyak goreng di Balai RW 03 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar.

Busan, panggilan Budi Santoso, menjelaskan minyak goreng yang disalurkan tersebut, salah satunya dalam bentuk Minyakita. Per 10 April 2026, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45 persen.

Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang ditetapkan pada 9 Desember 2025.

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Budi, dikutip dari Antara, Jumat (17/4).

Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.

Dampak positif tersebut semakin menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.

Ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO, yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang.

Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.

"Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore