Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 06.31 WIB

Pernah Dengar Istilah Bursa Karbon dan Kredit Karbon? Begini Penjelasan dan Perannya Mengatasi Krisis Iklim

Cerobong industri sedang mengeluarkan emisi.

JawaPos.com – Untuk mengetahui istilah Bursa Karbon dan Kredit Karbon, kita harus memahami perjalanan dunia global dalam menangani krisis iklim.

Bursa Karbon dan Kredit Karbon merupakan gagasan dan skema dalam menahan laju krisis iklim yang semakin cepat pasca revolusi industri sejak abad ke-18.

Bibit gagasan Bursa Karbon dan Kredit Karbon lahir ketika Protokol Kyoto 1997 diadakan, forum awal dimana krisis iklim diakui sebagai masalah global yang harus ditangani dengan serius.

Sebelum Protokol Kyoto, jumlah polusi atau emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh industri perusahaan tidak pernah diperhitungkan.

Semua negara dan industri memiliki hak cuma-cuma untuk menghasilkan emisi ke atmosfer, tanpa harga kompensasi.

Barulah setelah itu, negara-negara yang ikut serta menandatangani Protokol Kyoto mengharuskan industrinya membatasi emisi gas rumah kaca yang dikeluarkan.

Negara-negara atau industri perusahaan yang melewati ambang batas diberikan dua pilihan, mengurangi emisinya dengan beralih menggunakan teknologi ramah lingkungan, atau membayar biaya kompensasi emisi.

Pembayaran kompensasi emisi tersebut dilakukan dengan skema, industri yang emisinya melewati ambang batas membeli jatah emisi perusahaan yang berhasil menekan jumlah emisinya.

Contohnya, jika perusahaan A telah membeli jatah hak emisi Perusahaan B yang tidak dipakai, maka Perusahaan A mendapatkan sertifikat atau Unit Karbon, sehingga perusahaan A bisa menjalankan kembali industrinya dan mengeluarkan emisi.

Izin emisi dalam bentuk sertifikat itulah yang dinamai kredit karbon. Dengan kata lain, kredit karbon adalah jumlah emisi gas rumah kaca yang industri miliki.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore